Layanan

Keterangan Untuk Menikah

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Untuk Menikah 

Untuk Calon Pengantin Putra

  • Pengantar dari RT / RW
  • Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
  • Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai
  • Rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin dari luar Kec. Seranau
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
  • Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup

Untuk Calon Pengantin Putri

  • Pengantar dari RT / RW
  • Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi janda cerai
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
  • Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen

 

Jangka waktu penyelesaian 15 menit

Tidak dipungut biaya apapun

Apply Now
Recent Highlights

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod [...]

Recent Highlights

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod [...]

Content title

Lorem ipsum dolor sit elit nonummy dolor is euismod end [...]